Samarinda, 30 April 2025 - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan rapat pembahasan terkait penetapan area labuh kapal di wilayah perairan Sungai Mahakam.Rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi kaltim membahas berbagai regulasi dan mekanisme yang menjadi acuan pelaksanaan pengelolaan area labuh, termasuk PM 48 Tahun 2021 dan KM 244/2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelabuhan, pengelolaan alur, labuh, dan pemanduan.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah bahwa pengelolaan area labuh di wilayah tertentu dapat dilakukan melalui mekanisme konsesi dengan proses pelelangan, dan tarifnya perlu disusun serta dibahas bersama. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap koordinat alur di wilayah Muara Muntai hingga Perairan Kuala Samboja, untuk menyesuaikan dengan zona wajib pandu sebagaimana diatur dalam KM 244/2021 dan KP 722/2018.
Sebagai tindak lanjut maka akan dibentuk Tim Pokja dalam evaluasi dan kaji ulang area labuh dengan ketua KSOP Kelas I Samarinda dengan anggota Distrik Navigasi Kelas I Samarinda dan Unsur Pemerintah Daerah terkait.dan selanjutnya KSOP Kelas I Samarinda akan menyusun draft Surat Keputusan Tim Pokja revisi KP 722/2018 guna mendukung evaluasi alur, area labuh, dan pemanduan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, keselamatan pelayaran, dan efisiensi pengelolaan pelabuhan di Sungai Mahakam.
#DishubKaltim
#AreaLabuh
#PelabuhanKaltim
#SungaiMahakam
#KeselamatanPelayaran
#TransportasiAir
#KonektivitasKaltim