Samarinda, 9 September 2025 - Rapat Evaluasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK)
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat evaluasi mengenai penyesuaian tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Timur No. 100.3.3.1/K.673/2023. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kembali kesesuaian tarif yang berlaku dengan kondisi di lapangan serta memastikan layanan transportasi tetap terjangkau dan berdaya saing.
Evaluasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan angkutan khusus serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik operator maupun pengguna jasa. Diharapkan hasil evaluasi ini mampu memberikan dampak positif bagi sistem transportasi di Kalimantan Timur.