Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

11 September 2025 Admin Artikel 219
Menekan angka Kecelakaan di Kalimantan Timur melalui Penguatan Fasilitas Keselamatan Jalan Tinjauan lapangan Kondisi Ruas jalan di Kalimantan Timur

Keselamatan jalan merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan transportasi darat yang berperan langsung terhadap perlindungan jiwa masyarakat. Fasilitas keselamatan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, penerangan jalan umum, guardrail, median jalan, serta fasilitas penyeberangan pejalan kaki bukan sekadar pelengkap infrastruktur, tetapi merupakan elemen penting untuk menciptakan sistem lalu lintas yang aman dan tertib. Di Kalimantan Timur, dengan luas wilayah yang didominasi jalan antar kota dan jalan tambang yang sering beririsan dengan jalan umum, keberadaan fasilitas keselamatan menjadi sangat krusial. Pertumbuhan kendaraan yang signifikan, meningkatnya aktivitas industri, dan perbedaan karakteristik geografis antarwilayah menyebabkan risiko kecelakaan lalu lintas semakin tinggi apabila fasilitas keselamatan tidak direncanakan dan dipelihara secara memadai.

Secara hukum, penyediaan fasilitas keselamatan jalan telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa setiap jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan dan fasilitas keselamatan untuk menjamin kelancaran dan keamanan pengguna jalan. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperjelas aspek teknis pengelolaan fasilitas keselamatan, sementara Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK-LLAJ) menetapkan lima pilar utama keselamatan jalan, salah satunya adalah pengembangan “jalan yang berkeselamatan”. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk terus memperbaiki dan memperluas fasilitas keselamatan jalan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kondisi terkini di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai tantangan dalam penerapan fasilitas keselamatan jalan. Berdasarkan data Dishub Kaltim, sekitar 81 titik rawan kecelakaan telah teridentifikasi di berbagai ruas jalan provinsi, terutama di kawasan perbukitan, tikungan tajam, dan area dengan kepadatan lalu lintas tinggi. Tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai sekitar 75%, namun masih ada 25% ruas jalan yang tergolong tidak mantap dan memerlukan perbaikan struktural maupun perlengkapan jalan tambahan. Meski angka kecelakaan menurun secara total pada tahun terakhir, korban luka berat justru meningkat, menandakan bahwa kualitas perlindungan fisik di jalan masih perlu ditingkatkan. Di sisi lain, kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) mulai diterapkan secara bertahap sejak 2025 sebagai langkah penting untuk mencegah kerusakan jalan yang menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan, khususnya di ruas-ruas utama seperti Samarinda–Balikpapan, Samarinda–Bontang, dan Sangatta–Berau yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi.

Melihat kondisi tersebut, peningkatan fasilitas keselamatan jalan di Kalimantan Timur bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat dan menunjang pembangunan daerah. Upaya yang perlu dilakukan meliputi pemasangan dan perawatan rutin rambu, marka, serta penerangan jalan di titik-titik rawan kecelakaan; pembangunan fasilitas penyeberangan dan pembatas jalan; serta pengawasan ketat terhadap kendaraan ODOL. Selain itu, penting pula dilakukan edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat agar mereka memahami fungsi setiap fasilitas keselamatan yang ada. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, Kalimantan Timur diharapkan dapat mewujudkan sistem transportasi jalan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi nasional mewujudkan “jalan yang berkeselamatan” dalam mendukung pembangunan daerah dan keselamatan seluruh pengguna jalan.


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR