Samarinda, 19 Juni 2025 - Dalam rangka mendukung terwujudnya transportasi perairan yang aman, tertib, dan berkelanjutan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau ALFI-ILFA melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Usaha (SMU) bagi Pelaku Usaha Jasa Angkutan di Perairan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari upaya implementasi kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021, di mana setiap penyelenggara angkutan perairan wajib menerapkan sistem manajemen usaha yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
PM 12 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa perusahaan angkutan perairan, baik yang bergerak di bidang angkutan penumpang maupun angkutan barang, harus menyusun, mendokumentasikan, dan menerapkan sistem manajemen usaha secara konsisten. Sistem ini meliputi berbagai aspek penting, mulai dari perizinan dan struktur organisasi, penyediaan tenaga ahli dan penunjukan penanggung jawab, hingga pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan dasar, teknis, keselamatan, dan komunikasi. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap unit kerja dalam usaha angkutan tersebut memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
Dinas Perhubungan Kalimantan Timur meyakini bahwa melalui pemahaman yang kuat terhadap substansi PM 12 Tahun 2021 dan penerapan sistem manajemen usaha yang baik, para pelaku usaha jasa angkutan di wilayah perairan Kalimantan Timur akan mampu meningkatkan profesionalisme dan daya saingnya. Ini merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan sektor transportasi yang lebih tertib, akuntabel, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan perairan.
#DishubKaltim #PM12Tahun2021 #TransportasiPerairan #SosialisasiSMU #AngkutanPerairan #KeselamatanTransportasi #JaminanSosialPekerja #ManajemenUsaha #KaltimBerdaulat #PelayananTransportasi